Ayo Memilih!!! 15 Kategori Surat Suara yang Sah


Pemilihan Umum Anggota Legislatif semakin di depan mata. Rabu mendatang kita akan memilih siapa yang pantas duduk di bangku empuk untuk mengaspirasikan suara jutaan orang yang sedang haus akan kesejahteraan, perdamaian, dan kualitas hidup nikmat. Tentunya kita sudah melihat jejak rekam para calon-calon yang ikut berkompetisi dari partai yang mengusung mereka. Partai-partai juga siap memenangkan calon anggotanya dan beramai-ramai berkompetisi demi mendapatkan kursi. Pastinya sudah tertampung banyak asa dan harapan masyarakat yang diberikan kepada partai guna menyelesaikan kekisruhan yang banya terjadi di negeri subur ini.


Untuk itu, Ayo kita semua yang peduli agar memilih siapa orang yang sudah anda ketahui jejak rekam kebaikannya untuk membawa harapan anda menuju Indonesia yang lebih baik lagi.

Untuk itu, anda harus datang pada tanggal 9 April nanti ke tps-tps tempat nama anda tertera dan dimana anda berdomisili. Pastikan anda sudah tau bagaimana yang harus anda lakukan ketika memilih dan memeriksa penghitungan suara agar tidak terjadi kesalahan baik pemilih maupun panitia tempat pemungutan suara.


Berikut saya paparkan 15 syarat surat suara sah saat anda memilih nanti. (Data dari okezone.com)
  
1. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;

2. Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg;

3. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg;

4. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;

5. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;

6. Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;

7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut;

8. Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol;

9. Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol;

10. Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg;

11. Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol;

12. Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol;

13. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol;

14. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol;

15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.

Demikianlah, mudah-mudahan anda adalah orang-orang yang peduli dengan negara ini. Jangan golput. Karena orang-orang yang tidak bertanggungjawab akan berkesempatan memakai suara anda.

Komentar

Postingan Populer